Bab Mengikutkan Haji pada Umrah
Bab Mengikutkan Haji pada Umrah merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 4 Safar 1448 H / 19 Juli 2026 M.
Kajian Tentang Bab Mengikutkan Haji pada Umrah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ في عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مَنْ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَلَمْ يُهْدِ فَلْيَحْلِلْ وَمَنْ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَأَهْدَى فَلَا يَحِلُّ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ
“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: ‘Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun haji wada. Di antara kami ada yang berihlal (berniat) dengan umrah, dan di antara kami ada pula yang berihlal dengan haji, hingga kami tiba di Makkah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Barang siapa yang berihram untuk umrah dan ia tidak membawa hewan hadyu (sembelihan), hendaklah ia bertahalul. Dan barang siapa yang berihram untuk umrah serta membawa hewan hadyu, maka ia tidak boleh bertahalul sampai ia menyembelih hewan hadyunya’.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, rombongan sahabat memiliki niat ihram yang berbeda-beda saat menuju Makkah. Golongan yang berihram untuk umrah saja tanpa membawa hewan hadyu diperintahkan untuk langsung bertahalul setelah menyelesaikan rangkaian umrahnya. Metode ini dikenal sebagai haji tamattu. Sementara itu, golongan yang berihram untuk umrah sekaligus membawa hewan hadyu dilarang bertahalul sampai datangnya hari penyembelihan pada tanggal 10 Dzulhijah. Metode inilah yang disebut sebagai haji qiran.
Perbedaan Tata Cara Haji Tamattu, Qiran, dan Ifrad
Ketiga jenis metode pelaksanaan haji memiliki karakteristik dan konsekuensi tata cara yang berbeda, terutama pada jumlah sai serta kewajiban menyembelih hewan hadyu.
1. Haji Tamattu
Pada haji tamattu, jamaah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu secara terpisah pada bulan-bulan haji. Setelah menyelesaikan tawaf dan sai umrah, jamaah langsung melakukan tahalul untuk membebaskan diri dari larangan ihram. Selanjutnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah), jamaah kembali mengenakan pakaian ihram dari tempat tinggalnya di Makkah untuk berniat haji.
Jamaah kemudian bertolak menuju Mina, dilanjutkan ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam (mabit) di Muzdalifah setelah terbenam matahari, dan menuju Mina kembali pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijah. Setelah melempar jumrah aqabah dan menyembelih hewan, jamaah melakukan tahalul haji, dilanjutkan dengan tawaf ifadhah dan diakhiri dengan pelaksanaan sai haji. Dengan demikian, jamaah haji tamattu diwajibkan melakukan sai sebanyak dua kali, yaitu sai ketika umrah dan sai ketika haji.
2. Haji Qiran
Jamaah yang memilih metode haji qiran menggabungkan niat ibadah umrah dan haji sekaligus di dalam satu ihram sejak awal dari mikat, disertai dengan kewajiban membawa hewan hadyu dari luar tanah haram. Setibanya di Makkah, jamaah mendirikan tawaf qudum (tawaf selamat datang).
Bagi jamaah haji qiran, pelaksanaan sai hanya diwajibkan sebanyak satu kali. Jamaah diberikan pilihan waktu untuk menunaikan sai tersebut. Pilihan pertama adalah melaksanakan sai haji langsung setelah menyelesaikan tawaf qudum, dengan catatan jamaah tetap berada dalam kondisi ihram dan tidak boleh bertahalul. Pilihan kedua adalah mengakhirkan pelaksanaan sai tersebut hingga tanggal 10 Zulhijah, yaitu dilakukan setelah jamaah menyelesaikan lempar jumrah aqabah, menyembelih hewan, bertahalul, dan mendirikan tawaf ifadhah.
3. Haji Ifrad
Secara umum, tata cara pelaksanaan haji ifrad memiliki banyak kesamaan dengan haji qiran. Jamaah haji ifrad yang tiba di Makkah juga langsung mendirikan tawaf qudum dan diwajibkan melaksanakan sai sebanyak satu kali. Penempatan waktu sainya pun serupa, yaitu boleh dilakukan langsung setelah tawaf qudum atau diakhirkan setelah tawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijah.
Jamaah haji ifrad juga harus terus mempertahankan kondisi ihramnya tanpa boleh bertahalul sampai seluruh rangkaian haji selesai. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada hewan sembelihan. Jamaah yang menunaikan haji ifrad secara murni hanya berniat untuk haji saja tanpa umrah, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membawa ataupun menyembelih hewan hadyu sebagaimana yang diwajibkan bagi jamaah haji qiran.
Ketentuan Haji Ifrad dan Kisah Ihram Aisyah
Bagi jamaah yang tidak menyembelih hewan hadyu, metode pelaksanaan tersebut dinamakan haji ifrad. Ketentuan ini sejalan dengan kelanjutan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ فَلْيُتِمَّ حَجَّهُ
“Dan barang siapa yang berihlal (berniat) dengan haji, hendaklah ia menyempurnakan hajinya.” (HR. Muslim)
Seseorang yang sejak di miqat hanya berniat untuk menunaikan ibadah haji saja tanpa umrah diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian amalan hajinya sampai selesai.
Terkait pelaksanaan manasik ini, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengisahkan pengalaman pribadinya:
قَالَتْ عَائِشَةُ فَحِضْتُ فَلَمْ أَزَلْ حَائِضًا حَتَّى كَانَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَلَمْ أُهْلِلْ إِلَّا بِعُمْرَةٍ
“Aisyah berkata: ‘Aku pun mengalami haid dan terus berada dalam kondisi haid hingga tiba hari Arafah, padahal aku tidak berihlal (berniat) kecuali untuk umrah.” (HR. Muslim)
Di dalam riwayat terdahulu disebutkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mulai mengalami haid di sebuah tempat bernama Syarif sebelum memasuki kota Makkah. Saat berada di Dzulhulaifah yang menjadi miqatnya, ia berniat untuk melaksanakan haji tamattu, yang berarti ia mengawali niatnya untuk ibadah umrah terlebih dahulu. Namun, sebelum tiba di Makkah, ia mengalami haid. Mengingat wanita yang sedang haid dilarang untuk mendirikan tawaf di Ka’bah, hal ini menjadi kendala bagi pelaksanaan umrahnya.
Melihat kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan arahan khusus sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ أَنْقُضَ رَأْسِي وَأَمْتَشِطَ وَأُهِلَّ بِحَجٍّ وَأَتْرُكَ الْعُمْرَةَ
“Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhku untuk mengurai rambutku, menyisirnya, dan berihlal dengan haji serta meninggalkan umrah.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha untuk mengubah niat ihramnya. Karena faktor haid yang menghalanginya dari tawaf umrah, ia diperintahkan untuk beralih niat dari umrah menjadi niat haji.
Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengubah niat ini menimbulkan silang pendapat di kalangan para ulama mengenai status haji yang dilaksanakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha setelah perubahan niat tersebut.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa haji yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha adalah haji ifrad. Pendapat ini berpijak pada zahir riwayat ini yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya berihlal dengan haji dan meninggalkan umrah.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa haji yang dilaksanakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha adalah haji qiran. Menurut pandangan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memasukkan ibadah umrah ke dalam rangkaian hajinya. Pendapat ini merupakan pandangan yang paling kuat, yang didukung oleh dalil kuat bahwasanya Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga menyembelih hewan hadyu.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian melaksanakan seluruh perintah tersebut:
فَفَعَلْتُ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَضَيْتُ حَجَّتِي بَعَثَ مَعِي رَسُولُ اللهِ ﷺ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ وَأَمَرَنِي أَنْ أَعْتَمِرَ مِنْ التَّنْعِيمِ
“Maka aku pun melaksanakan hal itu hingga aku menyelesaikan hajiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Abdurrahman bin Abu Bakar bersamaku, dan menyuruhku untuk berumrah dari Tan’im.” (HR. Muslim)
Di dalam riwayat lain dijelaskan secara lebih rinci bahwa menjelang kepulangan, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menangis. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan alasan di balik tangisannya, ia mengutarakan kesedihannya bahwa orang-orang dapat pulang dengan membawa pahala haji dan umrah secara terpisah, sedangkan ia hanya membawa pahala haji saja.
Demi menghibur hati istrinya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus adiknya yang bernama Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mendampinginya menuju Tan’im. Wilayah Tan’im terletak di luar tanah haram Makkah. Di tempat itulah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kembali mengambil miqat dan berihlal untuk menunaikan ibadah umrah hingga selesai.
Pelaksanaan umrah tersebut diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha sebagai berikut:
مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي أَدْرَكَنِي الْحَجُّ وَلَمْ أَحْلِلْ مِنْهَا
“Sebagai ganti dari umrahku yang terhalang oleh pelaksanaan haji, di mana aku belum sempat bertahallul darinya.” (HR. Muslim)
Peristiwa di dalam hadits ini mendasari perselisihan ilmiah di antara para ulama mengenai hukum seseorang yang ingin menunaikan ibadah umrah kembali setelah ia merampungkan seluruh rangkaian hajinya.
- Sebagian ulama menetapkan hukum boleh bagi jamaah haji yang ingin mengambil umrah berulang setelah haji, dengan berhujjah pada kasus umrah yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Pelaksanaan haji qiran secara otomatis telah memasukkan amalan umrah ke dalam rangkaian ibadah haji. Berdasarkan ketentuan tersebut, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha sebenarnya sudah mendapatkan pahala umrah melalui haji qiran yang dilaksanakannya. Namun, ia tetap menginginkan ibadah umrah tersendiri yang bersifat mandiri. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarang keinginan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha untuk menunaikan umrah kembali setelah haji.
- Sebagian ulama menilai bahwa amalan tersebut tidak disyariatkan secara umum. Hujjah yang digunakan adalah kenyataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukannya, begitu pula dengan seluruh sahabat yang lain. Izin tersebut diberikan secara khusus hanya untuk Aisyah Radhiyallahu ‘Anha demi menghibur hatinya yang sedang sedih. Pandangan ini dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, serta menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
- Sebagian ulama lain, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, berpendapat bahwa hukum amalan tersebut adalah boleh, dengan bersandar pada keumuman izin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Bab: Memberikan Syarat Saat Haji dan Umrah
Pembahasan berikutnya masuk pada bab memberikan syarat saat haji dan umrah. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah yang berada di miqat namun dihadapkan pada kondisi darurat, seperti menderita sakit keras atau terjadi kekacauan keamanan di Makkah yang dikhawatirkan dapat menggagalkan rangkaian ibadah. Dalam situasi demikian, jamaah disyariatkan untuk menyertakan syarat saat mengucapkan niat ihram (berihlal).
Ketentuan mengenai persyaratan ini bersumber dari riwayat sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ضُبَاعَةَ بِنْتَ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَتَت رَسُولَ اللهِ ﷺ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ ثَقِيلَةٌ وَإِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ أَهِلِّي بِالْحَجِّ وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ تَحْبِسُنِي
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Dhuba’ah binti az-Zubair bin Abdul Muthalib mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang berat (karena gemuk sehingga sulit bergerak) dan aku ingin menunaikan haji, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Rasulullah bersabda: ‘Berihlal-lah untuk haji dan syaratkanlah bahwasanya tempat tahalulku adalah dimanapun Engkau (ya Allah) menahanku.” (HR. Muslim)
Fungsi utama dari pengucapan syarat ini adalah memberikan keringanan hukum. Apabila seorang jamaah terpaksa berhenti dan tidak dapat melanjutkan rangkaian haji atau umrahnya karena terhalang oleh suatu udzur syar’i, ia diperbolehkan langsung bertahallul seketika itu juga tanpa dikenai kewajiban membayar denda (dam).
Di dalam kelanjutan kisah tersebut, Dhuba’ah Radhiyallahu ‘Anha ternyata tetap dapat menyelesaikan ibadah hajinya hingga tuntas. Hadits ini menjadi dalil bagi jamaah yang khawatir tidak bisa merampungkan ibadah akibat sakit atau halangan lain untuk melafalkan kalimat syarat di miqat setelah mengucapkan Labbaikallahumma umratan, dengan menambahkan doa:
اللَّهُمَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Bab: Orang yang Berihram Memakai Jubah dan Minyak Wangi
Pembahasan selanjutnya mengenai hukum seseorang yang mengenakan jubah dan memakai minyak wangi saat berihram karena faktor ketidaktahuan. Penjelasan ini bersumber dari riwayat Ya’la bin Munyah Radhiyallahu ‘Anhu:
عَنْ يَعْلَى بْنِ مُنْيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ عَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهَا خَلُوقٌ أَوْ قَالَ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ في عُمْرَتِي
“Dari Ya’la bin Munyah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: ‘Seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau berada di Ji’ranah. Laki-laki tersebut memakai jubah yang masih menyisakan bekas wewangian berwarna kekuningan, lalu ia bertanya: Bagaimana engkau memerintahkan aku untuk berbuat dalam umrahku?`” (HR. Muslim)
Peristiwa tersebut terjadi di Ji’ranah, sebuah kawasan miqat yang terletak dekat dengan kota Makkah. Laki-laki tersebut datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan melanggar larangan ihram secara tidak sengaja, yaitu mengenakan pakaian berjahit berupa jubah serta memakai wewangian jenis khaluq yang berwarna kemerahan atau kekuningan karena berbahan dasar tumbuh-tumbuhan.
Laki-laki tersebut mengajukan pernyataan mengenai tata cara pelaksanaan umrah yang harus dilakukannya karena ketidaktahuan bahwa ibadah umrah dilarang menggunakan jubah dan diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Merespons kondisi tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih diam hingga wahyu diturunkan:
وَأُنْزِلَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ الْوَحْيُ فَسُتِرَ بِثَوْبٍ
“Dan diturunkanlah wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau ditutupi dengan selembar kain.” (HR. Muslim)
Ya’la bin Munyah Radhiyallahu ‘Anhu mengutarakan keinginan besarnya untuk melihat kondisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat menerima wahyu. Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu kemudian menawarkan kesempatan tersebut dan menyingkap kain penutupnya. Ya’la bin Munyah Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan kesaksiannya:
فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ، لَهُ غَطِيطٌ، قَالَ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ كَغَطِيطِ الْبَكْرِ
“Ternyata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang mendengkur, dan aku mengira beliau mendengkur seperti dengkuran unta muda.” (HR. Muslim)
Setelah proses turunnya wahyu selesai, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan keberadaan orang yang mengajukan pertanyaan tentang umrah tadi, lalu memberikan perintah:
أَيْنَ السَّائِلُ عَنْ الْعُمْرَةِ اغْسِلْ عَنْكَ أَثَرَ الصُّفْرَةِ أَوْ قَالَ أَثَرَ الْخَلُوقِ وَاخْلَعْ عَنْكَ جُبَّتَكَ وَاصْنَعْ في عُمْرَتِكَ مَا أَنْتَ صَانِعٌ في حَجِّكَ
“Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Cucilah bekas warna kuning atau beliau bersabda: bekas wewangian khaluq yang ada padamu, lepaskan jubahmu, dan lakukanlah di dalam umrahmu apa yang biasa kamu lakukan di dalam hajimu.” (HR. Muslim)
Udzur karena Ketidaktahuan dalam Syariat
Hadits tersebut memberikan faedah hukum yang sangat penting mengenai batasan larangan ihram. Seorang jamaah yang sedang berihram dilarang keras mengenakan jubah maupun pakaian berjahit lainnya, serta dilarang memakai wewangian.
Namun, hadits ini juga menjadi dalil bagi adanya pemaafan atau udzur karena ketidaktahuan. Laki-laki Arab Badui tersebut telah melanggar dua larangan ihram sekaligus karena murni tidak tahu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya memerintahkannya untuk mencuci bekas wewangian serta melepaskan jubahnya seketika itu juga. Beliau sama sekali tidak membebankan kewajiban membayar denda (dam) ataupun membayar kafarat atas pelanggaran yang telah terjadi.
Prinsip pemaafan atas faktor ketidaktahuan dan kelalaian ini sejalan dengan doa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)
Kewajiban Bertanya kepada Ahli Ilmu dan Hakikat Hadits
Faedah berikutnya yang dapat dipetik adalah kewajiban bertanya kepada ahli ilmu ketika seorang hamba tidak mengetahui suatu perkara di dalam agamanya. Seseorang tidak boleh mengedepankan sikap sok tahu atau berspekulasi menggunakan pendapat pribadi dalam urusan syariat apabila tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat. Penyampaian argumen agama tanpa kompetensi keilmuan dan tanpa pemahaman bahasa Arab yang memadai merupakan fenomena yang harus dihindari.
Hadits ini juga memberikan pembuktian bahwa hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hakikatnya adalah wahyu yang bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sama halnya dengan Al-Qur’an. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dimintai fatwa mengenai tata cara umrah oleh laki-laki tersebut, beliau tidak menjawabnya dengan logika sendiri, melainkan menunggu turunnya wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditandai dengan gejala fisik yang berat seperti dengkuran unta muda. Proses turunnya wahyu yang disertai dengan suara dengkuran unta muda tersebut merupakan jenis wahyu yang paling berat diterima oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu proses penerimaan wahyu tersebut selesai, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung menanyakan keberadaan orang yang bertanya tentang umrah. Fakta ini menegaskan bahwa hadits memiliki kedudukan yang sama dengan Al-Qur’an, yaitu sama-sama merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada redaksinya. Al-Qur’an memiliki lafadz dan makna yang seluruhnya bersumber langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara itu, hadits merupakan wahyu yang lafadznya berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sedangkan maknanya dibimbing oleh wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kepastian hadits sebagai wahyu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm[53]: 3–4)
Ketetapan tersebut wajib diimani oleh setiap muslim. Mengingat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbicara berdasarkan bimbingan wahyu, maka segala keputusan syariat beliau terhindar dari kesalahan, sehingga muncul keharaman bagi seorang hamba untuk menentang wahyu tersebut dengan mengandalkan logika atau akal pikiran semata.
Hadits ini juga memberikan pelajaran berharga bahwa seorang alim tidak boleh tergesa-gesa dalam menjawab suatu pertanyaan agama sebelum ia memiliki dalil yang jelas dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri tidak berani menjawab persoalan umrah tersebut menggunakan pendapat pribadi dan memilih diam sampai wahyu diturunkan. Sikap berani mengandalkan opini pribadi tanpa mencari dalil terlebih dahulu dari Kitabullah, sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta tanpa merujuk pada pandangan para ulama merupakan sebuah musibah di dalam urusan agama.
Bab: Pakaian yang Harus Dijauhi oleh Orang yang Sedang Berihram
Pembahasan dilanjutkan pada bab mengenai jenis pakaian yang dilarang bagi orang yang sedang menunaikan ibadah ihram. Ketentuan hukum mengenai batasan pakaian ihram ini bersumber dari riwayat sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
“Dari Ibnu Umar, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘Pakaian apakah yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah kalian memakai gamis, jangan memakai sorban, jangan memakai sirwal (celana panjang), jangan memakai baranis (jubah yang memiliki penutup kepala), dan jangan memakai khuf (sepatu kulit), kecuali bagi seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai dua khuf dengan memotong keduanya hingga posisinya berada di bawah kedua mata kaki. Dan janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran atau wars’.” (HR. Muslim)
Ketentuan larangan penggunaan khuf atau sepatu kulit ini memiliki pengecualian hukum. Seorang jamaah hanya diperbolehkan mengenakan khuf atau sepatu apabila ia benar-benar tidak mendapati sandal untuk alas kakinya. Selama ketersediaan sandal masih mudah didapatkan, penggunaan sepatu hukumnya tetap dilarang.
Bagi jamaah yang terpaksa mengenakan khuf karena ketiadaan sandal, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan instruksi tambahan untuk memotong bagian atas khuf tersebut hingga posisinya berada di bagian bawah mata kaki. Penerapan aturan pemotongan batas atas alas kaki ini kemudian menjadi titik awal silang pendapat di kalangan para ulama fikih. Status perintah memotong khuf di bawah mata kaki menjadi pembahasan ilmiah mengenai apakah aturan tersebut sudah dihapus (dimansukh) atau belum. Sebagian ulama menilai perintah memotong tersebut telah dihapus berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang akan dibahas setelah ini. Namun, pendapat yang kuat menyatakan bahwa perintah memotong khuf di bawah mata kaki belum dihapus.
Larangan berikutnya di dalam hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma adalah:
وَلَا تَلْبِسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
“Dan janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran atau wars.” (HR. Muslim)
Za’faran merupakan jenis tumbuhan wangi yang biasa digunakan oleh para wanita dan menghasilkan warna kemerahan. Sementara itu, wars adalah jenis tumbuhan dengan keharuman semerbak yang menghasilkan warna kekuningan. Tumbuhan tersebut dilarang digunakan pada pakaian ihram karena memiliki fungsi sebagai wewangian, sedangkan memakai wewangian merupakan salah satu larangan ihram. Penggunaan bahan-bahan tersebut hukumnya diperbolehkan selama berada di luar kondisi ihram.
Larangan ini memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengira adanya larangan mengenakan pakaian berwarna kuning saat ihram akibat kesalahan penerjemahan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pakaian yang mu’asfar. Kata mu’asfar bukan berarti pakaian berwarna kuning secara mutlak, melainkan pakaian yang dicelup menggunakan tumbuhan bernama ushfur yang menghasilkan warna kemerahan. Dengan demikian, mengenakan pakaian berwarna kuning hukumnya tetap diperbolehkan dan sah.
Kesalahan penerjemahan tersebut bahkan berimplikasi pada munculnya tulisan larangan di sebagian masjid yang melarang jamaah shalat mengenakan pakaian berwarna merah atau kuning. Pembatasan ini adalah bentuk pemaksaan pendapat yang keliru. Masalah penggunaan pakaian berwarna merah masih menjadi ranah perselisihan di antara para ulama dengan pendapat kuat yang membolehkannya, sedangkan untuk pakaian berwarna kuning sama sekali tidak memiliki dalil yang melarangnya.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, terdapat beberapa faedah hukum penting:
- Jamaah yang sedang berihram dilarang mengenakan pakaian berjahit seperti gamis, kemeja, celana panjang (sirwal), sorban, maupun jubah berkupluk (burnus).
- Jamaah dilarang mengenakan sepatu kulit (khuf) kecuali jika benar-benar tidak mendapatkan sandal untuk alas kaki.
- Penggunaan sepatu khuf saat ketiadaan sandal wajib memenuhi syarat berupa pemotongan bagian atas sepatu agar posisinya berada di bawah mata kaki.
- Jamaah dilarang menggunakan segala sesuatu yang mengandung unsur wewangian selama ihram, baik yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan, sabun wangi, maupun cairan pewangi setrika.
Dispensasi Sirwal dan Pengompromian Dalil
Pembahasan mengenai keringanan pakaian ihram ini diperjelas melalui hadits berikutnya yang bersumber dari riwayat sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَهُوَ يَخْطُبُ يَقُولُ السَّرَاوِيلُ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ وَالْخُفَّانِ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan khotbah seraya bersabda: Celana panjang (sirwal) boleh dikenakan bagi orang yang tidak mendapatkan kain sarung (izar), dan dua khuf boleh dikenakan bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal’.” (HR. Muslim)
Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma tersebut disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat memberikan pada momentum haji wada. Di dalam redaksi riwayat ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyebutkan perintah untuk memotong bagian atas sepatu khuf. Fakta ketiadaan perintah memotong inilah yang dijadikan hujjah oleh sebagian ulama untuk menyatakan bahwa perintah memotong pada hadits pertama telah dihapus hukumnya.
Namun, pandangan yang shahih dan kuat menyatakan bahwa ketentuan memotong belum dihapus. Penjelasannya dapat diurai melalui kaidah ushul fikih mengenai hubungan dalil yang bersifat mutlak dan muqayyad.
Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma memiliki sifat mutlak yang hanya menjelaskan hukum kebolehan mengenakan celana panjang bagi yang kehilangan kain bawahan ihram, serta kebolehan mengenakan sepatu bagi yang kehilangan sandal. Sementara itu, hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memiliki sifat muqayyad (terikat) karena menyertakan syarat tambahan berupa kewajiban memotong sepatu di bawah mata kaki.
Berdasarkan kaidah ushul fikih, apabila terdapat dua dalil yang bersesuaian di mana dalil pertama bersifat mutlak dan dalil kedua bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak harus dibawa dan dipahami sesuai dengan ketentuan yang ada pada dalil muqayyad.
Bab: Berburu bagi Orang yang Sedang Ihram
Pembahasan berikutnya memasuki bab mengenai hukum berburu bagi orang yang sedang menunaikan ibadah ihram. Seorang jamaah yang berada dalam kondisi ihram diharamkan untuk melakukan aktivitas berburu binatang liar.
Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat terbiasa berburu menggunakan tombak atau panah. Ketika mereka sedang melaksanakan ihram, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ujian berupa binatang-binatang buruan yang justru datang mendekat. Fenomena ini didokumentasikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah pasti akan menguji kamu dengan sebagian binatang buruan yang dengan mudah didapat oleh tangan dan tombakmu, agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya dalam keadaan tersembunyi.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 94)
Saat jamaah sedang ihram, binatang buruan tersebut sengaja mendekat hingga dapat ditangkap secara mudah hanya dengan tangan kosong. Sebaliknya, ketika masa ihram telah selesai, binatang-binatang tersebut justru menjauh. Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk ujian keimanan berupa sarana maksiat yang diposisikan sangat dekat dan mudah dilakukan.
Pada era kontemporer, manusia diuji dengan bentuk yang serupa melalui keberadaan perangkat telepon genggam. Seseorang yang sedang sendirian di dalam kamar memiliki akses penuh untuk menyaksikan hal-hal yang dilarang agama tanpa diketahui oleh orang lain. Situasi tersebut menjadi alat uji untuk membuktikan siapa hamba yang benar-benar takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kondisi tersembunyi.
Hukum Menerima Hadiah Daging Buruan
Kaidah mengenai binatang buruan ini diperjelas melalui hadits yang bersumber dari riwayat sahabat Sha’b bin Jatsamah al-Laitsi Radhiyallahu ‘Anhu:
عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اللَّيْثِيِّ أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللهِ ﷺ حِمَارًا وَحْشِيًّا وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ قَالَ فَلَمَّا أَنْ رَأَى رَسُولُ اللهِ ﷺ مَا في وَجْهِي قَالَ إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ
“Dari Sha’b bin Jatsamah al-Laitsi, bahwasanya ia menghadiahkan seekor himar wahsyi (kuda zebra) kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau berada di al-Abwa atau di Waddan, namun beliau menolaknya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat perubahan pada wajah Sha’b (karena sedih), beliau bersabda: Sesungguhnya kami tidak menolak hadiahmu melainkan karena kami sedang berihram.” (HR. Muslim)
Hewan himar terbagi menjadi dua jenis, yaitu himar ahli (keledai domestik) yang hukum mengonsumsinya haram, dan himar wahsyi (kuda zebra) yang hukumnya halal. Laki-laki tersebut bermaksud memberikan hadiah berupa daging kuda zebra kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang singgah di kawasan al-Abwa atau Waddan. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menolak pemberian tersebut. Demi menjaga perasaan sahabatnya yang tampak murung akibat penolakan tersebut, beliau segera menjelaskan alasan bahwa penolakan murni disebabkan karena beliau sedang berada dalam kondisi ihram.
Penolakan ini sempat memicu pembahasan ilmiah karena pada bab berikutnya terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menerima hadiah daging buruan. Jumhur (mayoritas) ulama kemudian mengompromikan kedua dalil tersebut dengan menetapkan perincian hukum sebagai berikut:
- Jika seseorang melakukan aktivitas berburu dengan motivasi dan tujuan sengaja untuk dipersembahkan sebagai hadiah bagi jamaah yang sedang ihram, maka daging hasil buruan tersebut haram dikonsumsi dan wajib ditolak oleh jamaah ihram. Kasus inilah yang terjadi pada hadits Sha’b bin Jatstsamah Radhiallahu ‘Anhu.
- Jika seseorang melakukan aktivitas berburu untuk keperluan dirinya sendiri tanpa ada niat awal untuk diberikan kepada jamaah ihram, kemudian setelah hewan berhasil ditangkap ia berinisiatif membagikan sebagian dagingnya kepada jamaah ihram, maka daging buruan tersebut hukumnya halal untuk diterima dan dikonsumsi.
Konfirmasi Hadits Mengenai Daging Buruan Saat Ihram
Penjelasan mengenai larangan daging buruan ini diperkuat oleh riwayat dari Thawus yang menceritakan pertemuan ilmiah antara dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَدِمَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ يَسْتَذْكِرُهُ: كَيْفَ أَخْبَرْتَنِي عَنْ لَحْمِ صَيْدٍ أُهْدِيَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ حَرَامٌ؟ قَالَ: أُهْدِيَ لَهُ عُضْوٌ مِنْ لَحْمِ صَيْدٍ، فَرَدَّهُ، فَقَالَ: إِنَّا لَا نَأْكُلُهُ، إِنَّا حُرُمٌ
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Zaid bin Arqam datang, lalu Abdullah bin Abbas mengingatkannya seraya berkata: ‘Bagaimana engkau dahulu mengabarkan kepadaku tentang daging hewan buruan yang dihadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam keadaan beliau sedang ihram?’ Maka Zaid menjawab: ‘Pernah dihadiahkan kepada beliau sepotong daging hewan buruan, lalu beliau menolaknya seraya bersabda: Sesungguhnya kami tidak memakannya, karena kami sedang berihram’.” (HR. Muslim)
Manfaat dan Urgensi Bermuzakarah bagi Penuntut Ilmu
Peristiwa pertemuan kedua sahabat tersebut memberikan teladan nyata mengenai tradisi mudzakarah yang telah mengakar sejak generasi pertama Islam. Mudzakarah merupakan aktivitas mulia berupa kegiatan saling mengingatkan, mencocokkan, serta mengulas kembali hafalan hadits maupun masalah keilmuan yang telah dipelajari.
Ketika Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma tersebut ditujukan untuk mengkonfirmasi kembali riwayat yang pernah didengarnya dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhu. Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhu pun membenarkan ingatan tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang pernah menolak hadiah sepotong daging buruan karena alasan beliau bersama para sahabat sedang berada dalam kondisi ihram, momentum tersebut langsung dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian ilmu, tradisi inilah yang senantiasa dihidupkan oleh para ulama salaf ketika mereka saling bertemu satu sama lain. Pola interaksi para ahli ilmu tersebut sangat bertolak belakang dengan kebiasaan sebagian orang pada masa kini yang sering kali menghabiskan waktu luang saat berkumpul bersama rekan-rekannya hanya untuk memperbincangkan hal-hal yang tidak terarah dan kurang bermanfaat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56386-bab-mengikutkan-haji-pada-umrah/